Diduga Aniaya Karyawati, LBH Melapor ke Polresta
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diduga aniaya karyawati, Lembaga Badan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Palangka Raya melaporkan EHT ke Polresta Palangka Raya,, Senin (17/1/2022) siang. Terlapor diadukan LBH ini dalam dugaan penganiayaan terhadap karyawatinya, Kr (29).
Kuasa hukum dari LBH Mustika Bangsa, Ari Yunus Hendrawan mengatakan, EHT sendiri diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada 5 Januari 2022 lalu.
Saat itu kliennya yang telah menjadi karyawan setempat dari 2011, berposisi sebagai kasir dipanggil karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang hingga membuat kerugian.
“Pada saat klien kami dipanggil pimpinannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terjadi perdebatan dan korban mengaku dipukul sebanyak dua kali. Klien kami dipukul menggunakan tangan di bagian pipi dan dahi,” katanya.
Lanjutnya, tak hanya dilakukan penganiayaan, kliennya juga dilempar menggunakan benda tumpul dan mendapat pengancaman. Kliennya memang sudah mengaku lalai dan melakukan penyimpangan atas dana titipan sebesar Rp1 miliar. Namun ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Klien kami sudah meminta maaf dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami sesalkan di sini terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengancaman,” urainya didampingi kuasa hukum lain, Dani dan Singkang.
Untuk itu, ia meminta penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya dapat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut.
“Klien kita ini perempuan dan tidak layak mendapat perlakuan tersebut. Kami meminta Polresta bisa memproses laporan kami,” jelasnya. (oiq)