Ditagih Jukir Tak Beratribut, Warga Berhak Menolak
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masyarakat berhak menolak apabila di tagih uang parkir yang di lakukan juru parkir (Jukir) liar. Hal itu dapat di lihat dari atribut yang di gunakan oleh petugas parkir gadungan tersebut.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, apabila masyararakat di tagih uang parkir oleh jukir yang beratribut lengkap, maka berhak untuk menolaknya.
Karena saat ini sejumlah fasilitas parkir yang ada di Kota Cantik di manfaatkan oleh oknum juru pakir liar. Tentunya hal itu akan membuat masyarakat merasa resah dan di rugikan dengan kehadiran jukir liar tersebut.
“Apabila masyarakat di tagih parkir oleh orang yang tidak memiliki id card jukir, rompi resmi dan atribut lainnya, maka kami harapkan untuk tidak memberikannya uang,” katanya, Minggu (18/7/2021).
Lanjutnya, jukir liar ini tentunya masih di lakukan pengawasan oleh pihaknya. Meskipun mereka berkamuflase atau menjamur yang di sinyalir di tempat keramaian seperti pasar tradisional.
Tak jarang, beberapa personel Dishub Kota Palangka Raya ini dengan rutin melakukan patroli mobile. Hal itu bertujuan melakukan tindakan kepada para jukir liar tersebut.
“Kami tetap mengawasi di lapangan dan kalau ada laporan dan melihat sendiri kami akan tetap tertibkan. Kendalanya ya tidak mungkin kami setiap saat di lokasi, karena kan memecah personel di beberapa titik mendukung penerapan PPKM,” bebernya.(oiq)