Ringkus Pengedar di Gang Sayur, Polisi Dapati 14 Paket Sabu-sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ringkus pengedar di Gang Sayur, polisi dapati 14 paket sabu-sabu. Penindakan guna memberantas barang haram tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Pengungkapan itu sendiri tepatnya terjadi di Jalan Dr. Murjani Gang Sayur, RT 003 Rw 011, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa dalam upaya memberantas peredaran gelap kali ini, pihaknya meringkus pria berinisial AI. Lelaki berusia 41 tahu kita amankan tanpa memberikan perlawan berarti.
“Jadi pengungkapan yang kami lakukan ini juga tidak terlepas dari adanya peran aktif serta masyarakat yang memberikan informasi tersebut,” katanya kepada awak media, pada saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, masyarakat juga merasa resah atas aktivitias transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Sehingga mendapatkan laporan itu, kita bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
“Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, Dengan disaksikan para saksi, kami lantas menggelar rangkaian pemeriksaan baik badan maupun rumah pelaku. Dalam pemeriksaan, kami menemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam kotak berwarna hitam dan 1 paket berikutnya berada di dalam tempat mainan berbentuk bulat warna putih pada lemari kamar pelaku,” ujarnya.
Diterangkannya, selain sabu berjumlah 14 paket dengan berat kotornya yakni 4,48 gram, pihaknya juga mengamankan 1 unit Handphone merk Oppo Reno 7 warna hitam.
“Atas ditemukannya sabu berikut barang bukti lainnya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika. Pasal ini maksimal 12 tahun kurungan,” tandasnya. (oiq)




