Dua Kilogram Sabu Dilenyapkan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua kilogram sabu dilenyapkan Polda Kalteng. Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika periode Januari – Maret 2022
Kegiatan tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Kalteng. Dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto. Kemudian dihadiri oleh Kepala BNNP Kalteng, pihak Kejaksaan dan BPOM Palangka Raya, Rabu (16/3/2022).
Barang bukti narkotika sebanyak 2.059 kilogram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkannya dicairan pembersih atau berbahan karbol. Sebelumnya telah dilakukan uji coba terlebih dahulu menggunakan test kit.
“Dua kilogram lebih sabu tersebut berasal dari tujuh kasus yang berhasil diungkap serta 11 terduga pelaku dan penyelidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat,” katanya Nanang, pada saat menggelar pemusnahan sabu.
Dijelaskannya, tujuh kasus tersebut terjadi di tiga Kabupaten/Kota, yakni di Kota Palangka Raya sebanyak satu kasus dan satu terduga pelaku dengan barang bukti sebanyak 48,39 gram sabu.
Kemudian Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan tujuh orang terduga pelaku, dengan total barang bukti sebanyak 1,4 kilogram lebih sabu.
“Dan yang terakhir di Kabupaten Lamandau sebanyak satu kasus dengan tiga orang terduga pelaku, dengan barang bukti sebanyak 577,95 gram sabu,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan wujud nyata pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Kalteng. Dengan harapan kedepan Bumi Tambun Bungai dapat menjadi Bersih Dari Narkoba (Bersinar).
“Yang pasti upaya sosialisasi serta pengungkapan akan terus kami lakukan agar Kalteng menjadi wilayah yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (oiq)




