Palangka Raya

Dukcapil Layani 23 Jenis Urusan Administrasi Kependudukan

Surat keterangan kelahiran, surat keterangan lahir mati, surat perkawinan pembatalan perkawinan, surat keterangan pembatalan perceraian, surat keterangan kematian, surat keterangan pengangkatan anak.

Surat keterangan pelepasan kewarganegaraan indonesia, surat keterangan pengganti tanda identitas dan terakhir pelayanan surat keterangan pencatatan sipil. “Jadi bisa disimpulkan pelayanan dukcapil ini cukup luas bukan hanya melayani pembuatan KTP El, KIA dan KK saja,” pungkasnya. (ahm)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button