Gugat Lahan Bandara Berdasarkan Surat yang Disetujui Tjilik Riwut
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gugat lahan Bandara berdasarkan surat dokumen yang disetujui Tjilik Riwut. Polemik permasalahan sengketa lahan itu hingga Kini masih bergulir.
Gugatan yang dilayangkan Umin Duar (75) selaku ahli pemilik waris itu kini telah memasuki tahap kedua dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang rencananya akan digelar Selasa (15/3/2022) mendatang.
Pemerintah daerah setempat maupun pihak PT. Angkasa Pura II diduga tidak ada memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan, oleh sebab itu dilayangkan gugatan. Padahal sudah beberapa kali komunikasi dan mediasi terkait persoalan lahan dimaksud.
Ditemui di kediamannya, Umir Duar Nyarang menyampaikan, lahan yang kini digunakan membangun Bandara itu secara sah merupakan milik almarhum orang tuanya bernama Duar Nyarang.
Hal itu dibuktikan dengan berbagai dokumen pertanahan dikeluarkan tahun 1974 dari kepala Kampung Pahandut Duris P Unjik dan dibenarkan lagi tahun 1983 oleh Damang Adat Pahandut Simal Penyang.
“Saya memiliki dokumen adat itu, juga ada bukti kepemilikan sesuai surat Kepala Kampung Pahandut berlandaskan peraturan menteri pertanian dan agaria No 2 tahun 1962 kala itu. Semua nanti kita akan sampaikan di pengadilan,” katanya, Kamis (10/3/2022).
Ia menyampaikan, pihaknya tidak akan berani melakukan gugatan apalagi mengklaim tanah atau lahan tersebut, jika tanpa bukti dan dokumen kuat.