Palangka Raya

Ingatkan Perusahaan Perkebunan, Wajib Kantongi Izin HGU

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), tercatat sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih banyak yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Hal inipun mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Kalteng Natalia, S.T. Kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai, legislator yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini mengingatkan sesegera mungkin untuk mengurus perizinan HGU’nya.

“Dari data KLHK-RI ada sekitar 100 lebih perusahaan perkebunan tidak memiliki HGU di Kalteng. Karena HGU berkaitan erat dengan operasional perusahaan beserta pajaknya, maka kami minta kepada pihak perusahaan yang belum mengantongi izin HGU agar sesegera mungkin mengurusnya ke dinas/instansi terkait,” kata Natalia, kepada Kalteng.co, Selasa (22/2/2022).

Politisi perempuan dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) DPRD Kalteng ini mengatakan, kepemilikan HGU merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui perundang-undangan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.

“Pemerintah bisa memberi sanksi kepada perusahaan, jika mereka tetap beroperasi tanpa adanya HGU. Karena setiap perusahaan yang berdiri di Kalteng dan sudah beroperasi tentunya sudah memiliki sejumlah izin.  Misalkan seperti izin prinsip dan lain – lain,” sebut Natalia.

Berkaitan dengan data KLHK yang menyatakan bahwa di Kalteng terdapat lebih dari 100 perusahaan yang belum mengantongi izin HGU, Natalia meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui dinas/instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang tertera dalam data tersebut.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi, karen beroperasi tanpa adanya HGU jelas menyalahi aturan. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan HGU. Pasalnya, apabila perusahaan mengabaikan HGU, sama saja perusahaan itu menghindari pajak. Jadi kami ingatkan, bagi perusahaan yang belum memiliki izin HGU segera mengurus perizinannya,” tutup wakil rakyat asal Dapil I Kalteng meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini. (pra)

Related Articles

Back to top button