Kajari Tegaskan Penanganan Perkara Pemerkosaan Prosedural
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Terdakwa Hariyanto alias Heri yang terjerat perkara pemerkosaan dengan melakukan upaya hukum lain atau banding sirna, sebab hakim banding justru menguatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas terhadap terdakwa selama 8 tahun 6 bulan.
“Banding putusannya menguatkan dengan hukuman 8 Tahun 6 bulan, dan kita masih menunggu apakah terdakwa kasasi,” ungkap Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kapuas Arief Raharjo didampingi Kasi Pidum Tigor Sirait, dan Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, saat rilis Rabu (16/2/2022).
Kajari mengakui adanya dari keluarga terdakwa melaporkan kepada Komisi Kejaksaan, bahwa jaksa yang menangani perkara ini melakukan permintaan sejumlah uang untuk pengambilan barang bukti. “Sebagai atasan langsung menyatakan bahwa peristiwa itu tidak ada, dan barang bukti belum dikembalikan, karena masih ada upaya hukum atau banding,” tegas Kajari.
Putusan upaya hukum banding, lanjutnya, sudah turun dan menguatkan vonis PN Kuala Kapuas, sehingga pihaknya menunggu apakah ada upaya lain dari terdakwa. “Jadi kalau terdakwa menerima, maka kami menerima, kalau sudah ada putusan tetap atau inkracht pasti dieksekusi sesuai putusan pengadilan dengan mengembalikan kendaraan tersebut,” tegasnya lagi.
Terdakwa Hariyanto ini, sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur, pada Tahun 2016 dan dipidana selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
“Kita melihat secara obyektif dan fakta murni dalam penanganan perkara sesuai prosedural. Dituntut dan pasal pemerkosaan, karena ada memenuhi unsurnya, serta dikuatkan vonis majelis hakim,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Arief Raharjo, jaksa dan yang melaporkan sudah diklarifikasi oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi, dan tidak masalah. “Jadi semuanya prosedural dan sesuai perundang-undangan,” pungkasnya.
Sementara Kasi Pidum Tigor Sirait mengatakan dalam perkara anak dan perempuan sudah jelas sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2001, dan terkait perkara ini memang memenuhi unsur pemerkosaan, bahkan majelis hakim vonis terbukti serta bersalah terhadap terdakwa.
“Saya sampaikan jangan patah semangat kepada teman-teman jaksa, karena tidak perlu takut dan sesuai fakta yang ada,” tegasnya.
Tigor mengakui perkara masih upaya hukum, dan barang bukti masih proses banding tidak bisa dipinjam pakai, makanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa memberikan. Kalau sudah inkcraht harus segera dieksekusi, baik dirampas untuk negara, dimusnahkan maupun dikembalikan.
“Tuntutan pun mobil dikembalikan kepada terdakwa, dan putusan juga dikembalikan kepada terdakwa, namun karena ada upaya hukum (banding) jadi barang bukti belum bisa dikembalikan,” tutupnya. (alh)




