
Prapenuntutan Sebanyak 115 Perkara
“Seorang jaksa harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, sebagai landasan pijak setiap tindakan,” ucap Iman Wijaya membacakan pesan Jaksa Agung yang.
Setelah upacara, di lanjutkan syukuran dalam rangka memperingati HBA ke-62, sekaligus peringatan hari ulang tahun Ikatan Adhyaksa Darmakarini XXII. Kegiatan syukuran di isi dengan acara pemotongan tumpeng dan kue ultah. Kemudian di lanjutkan jumpa pers capaian kinerja Kejati Kalteng periode Januari-Juli 2022.
Keterangan pers di sampaikan Asisten Bidang Intelijen Komaidi SH, di dampingi Kasi Penkum Dodik Mahendra SH MH. Komaidi menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah di raih oleh satuan kerja di baik jajaran kejaksaan negeri (Kejari) se-Kalteng maupun jajaran Kejati Kalteng. Capaian itu meliputi enam bidang mulai dari pembinaan, intelijen, pidana umum (pidum), pidana khusus (pidsus), perdata, tata usaha negara, dan bidang pengawasan.
Khusus untuk penanganan bidang pidum, berdasarkan data Juli 2022, Kejati Kalteng telah melakukan prapenuntutan sebanyak 115 perkara dan tahap penuntutan sebanyak 82 perkara. Yang paling banyak di tangani adalah perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya (narkoba).
Rp3.562.549.600 Uang Negara Terselamatkan
Dalam penanganan perkara narkoba in. Terdapat 79 perkara yang masuk tahap SPDP, 56 perkara tahap P21, dan 79 perkara tahap I. Sedangkan untuk jumlah penanganan perkara pidum di kejari se-Kalteng,
di ketahui terdapat 647 perkara yang masuk tahap prapenuntutan. 631 perkara tahap penuntutan, 632 perkara tahap eksekusi putusan, dan 63 perkara masih dalam upaya hukum lanjut.
Selain itu, terdapat 21 perkara pidum yang di lakukan penghentian penuntutan berdasarkan aturan keadilan restoratif (restorative justice). Capaian yang menonjol lainnya juga terdapat di bidang pidsus. Berdasarkan data terdapat 7 perkara pidana korupsi yang saat ini sedang di selidiki Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng. Ada 5 perkara yang masuk tahap penyidikan dan 4 perkara masuk tahap penuntutan.
Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng sampai saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan terhadap
uang negara sebesar Rp3.562.549.600. Untuk penanganan perkara pidsus di kejari se-Kalteng, ada 24
perkara yang masuk tahap penyelidikan, 16 perkara tahap penyidikan, 6 perkara masuk tahap prapenuntutan, dan 9 perkara tahap penuntutan. Dari seluruh penanganan kasus korupsi di kejari, uang negara yang berhasil di selamatkan senilai Rp824.240.838. (sja/ ce/ala)



