KASUS TIPIKOR

Jadi Tersangka, Kepsek SDN 2 Bangkuang Ditahan Kejari Barsel

BUNTOK, Kalteng.co – Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi dua ruangan di SDN 2 Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala tahun anggaran 2020, AH selaku Kepala Sekolah (Kepsek) ditahan Kejari Barito Selatan.

Kasi Pidsus Tarung, SH, di konfirmasi wartawan melalui telepon seluler (ponsel) Sabtu (23/7/2022) mengatakan, AH yang merupakan kepala SDN 2 Bangkuang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik Kejari Barsel.

Diungkapkan Tarung, sebelumnya AH didampingi oleh penasehat hukumnya, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2022.

https://kalteng.co

Kemudian pada 22 Juli 2022 atau bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, tersangka resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab Fovid-19.

“Sekarang penyidik Kejari Barsel akan melengkapi berkas perkara dan akan dikirim ke penuntut umum untuk kemudian diperiksa apakah dapat diajukan dan bisa segera P21,” terangnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskannya, tersangka AH diduga melakukan mark up atau penggelembungan laporan penggunaan anggaran dalam pertanggungjawaban kuitansi dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola rehabilitasi dua gedung di SDN 2 Bangkuang yang dananya bersumber dari DAK tahun 2020.

Proyek itu sendiri menelan biaya sebesar Rp725 juta, dengan rincian jumlah anggaran yang telah disalurkan dari Disdik Barsel adalah sebesar Rp810 juta dipotong pajak kurang lebih sebanyak Rp84 juta.

Proyek itu juga dengan sistem penyaluran dana tiga tahap. Tahap pertama sebesar 25 persen, tahap kedua sebanyak 45 persen dan tahap ketiga sebanyak 30 persen.

Padahal menurut petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) dari Kemendikbud, pekerjaan harusnya dilaksanakan panitia pembangunan, tapi ternyata dilaksanakan sendiri oleh Kepsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel, ada beberapa item yang tidak dilaksanakan, yakni sebanyak tiga pintu, gelagar, lantai dan beberapa tiang yang semestinya menggunakan bahan baru dipasang kembali menggunakan bahan yang lama atau bekas.

“Bahkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan auditor inspektorat Barsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp252 juta lebih,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Tarung lagi, menurut pengakuan bendahara panitia pembangunan, dana yang dicairkan dari Bank Kalteng langsung diambil alih kepsek dan bendahara dengan hanya melakukan penandatanganan.

“Dari pengakuan bendahara, ada beberapa kali rapat yang dilakukan kepsek bersama para guru untuk membahas proyek tersebut, akan tetapi khusus mengenai dana tidak pernah dibahas sama sekali oleh kepsek di tengah forum rapat,” pungkas Tarung mengakhiri.(ner)

Related Articles

Back to top button