Kena PHK, Mantan Karyawan Gugat PT IRMT ke Sidang PHI

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-PT Indo Raya Megah Tekun (IRMT) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) harus berurusan dengan Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) di Palangka Raya. Hal ini menyusul gugatan seorang mantan karyawan yang merasa di PHK sepihak perusahaan angkutan batubara ini.
Sidang perdana PHI yang rencananya digelar antara karyawan dan PT IRMT itu terpaksa ditunda majelis hakim di PN Palangka Raya, Selasa (16/3/2021). Pasalnya, kuasa hukum perusahaan dan kuasa hukum pengugat tidak hadir.

“Mereka beralasan efesiensi lantaran Covid-19, tetapi hak-hak saya sebagai karyawan sama-sekali tidak pernah dipenuhi hingga sekarang,” kata Benyani Mantan Kabag Personalia PT Indo Megah Tekun dibincangi kalteng.co di PN Palangka Raya.
Pihaknya telah menjalani proses mediasi tripartit, namun tidak ada itikad baik dari perusahaan.
“Padahal, saya hanya meminta hak saya saja selaku karyawan yang telah di-PHK sepihak,”ujar dia.
Ditambahkannya, PT Indo Raya Megah Tekun yang merupakan perusahaan angkutan batubara dari PT MTU di Barsel ini memiliki puluhan kendaraan angkutan.(tur)



