Palangka Raya

Komitmen Kawal Raperda Pondok Pesantren

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum lama ini menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propamperda) 2022. Sejumlah Raperda menjadi inisiatif DPRD dalam Propemperda 2022. Dimana salah satunya yaitu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren.

Atas perihal tersebut, Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yudhi Karlianto Manan menyampaikan, dengan adanya raperda inisiatif Pondok Pesantren diharapkan dapat mengatur, melindungi serta menata kelola pondok pesantren tanpa memasung aktivitas didalamnya dengan tetap berpegang pada PP Nomor 82 tahun 2021 tentang Proses Pengelolaan Manajemen Pondok Pesantren.

“Peranan pesantren yang begitu besar untuk nusa serta bangsa, menurut kami sudah sepantasnya mendapatkan pengakuan dari semua pihak. Melalui Perda ini nantinya diharapkan pesantren akan mendapat pembinaan, pemberdayaan, fasilitas dan lain sebagainya,” ucap legislator yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan ini, kepada Kalteng.co, Kamis (3/2/2022).

Untuk diketahui sambung Yudhi, Raperda tentang Pondok Pesantren ini akan menjadi salah satu perda pertama di Kota Palangka Raya yang mengacu pada Undang-Undang Ponpes No 18 tahun 2019.

Besar harapan Yudhi, dengan adanya raperda tentang pondok pesantren bisa memfasilitasi semua pondok pesantren di Kota Cantik Palangka Raya guna mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan sistem pendidikan tarbiyyah wa ta’lim.

“Payung hukum ini didedikasikan untuk kemajuan, kesejahteraan dan kemandirian pesantren. Pondok pesantren tetap pesantren dan ini adalah bentuk perhatian dan penghargaan negara,” tutup wakil rakyat yang tergabung di Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini. (pra)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button