Palangka Raya

KSU Rakumpit Raya Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – KSU Rakumpit Raya laporkan dugaan pemalsuan dokumen. Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya, Selasa (30/11/2021).

Laporan tersebut berisi tentang dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan penggarapan tanah dan SPT atas nama terlapor yang digunakan untuk mengklaim lahan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa membenarkan laporan tersebut. Pihaknya telah menerima laporan yang dibuat KSU Rakumpit Raya tersebut.

“Karena laporan ini sifatnya pengaduan masyarakat, maka dari penyidik kami terlebih dulu mempelajarinya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara, apakah layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan tahapan kepolisian lainnya,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Dijelaskannya, dalam beberapa hari ke depan ini penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya akan memanggil sejumlah saksi khususnya pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan yang diberikan.

“Laporan kita terima dulu, tentu dari kepolisian akan kita pelajari dulu melalui gelar perkara sesuai aturannya kan seperti itu, baru nanti akan dilakukan penyidikan dan sebagainya yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ada prosesnya lah,” sebut Sandi.

Sementara itu Ketua KSU Rakumpit Raya, Hingking mengatakan, laporan dibuat oleh pihaknya karenq adanya dugaan pemalsuan surat dokumen pernyataan tanah yang ditandatangani ketua RT setempat pada Agustus 2021 namun diubah menjadi tahun 2010.

Dokumen itulah yang dibawa pihak terlapor ke Pemerintah Kota Palangka Raya dan mengklaim kepemilikan lahan yang dipegang oleh KSU Rakumpit Raya. Saat ini ketua RT setempat pun turut keberatan dengan dugaan pemalsuan tersebut dan telah memberikan pernyataan. (oiq)

Related Articles

Back to top button