Langgar Batas Jam, Vino Club dan Luna Karaoke Dapat Teguran

“Kemudian kita berikan sanksi atau teguran lisan, karena baru pertama kali kedapatan langgar batas jam sesuai aturan prokes yang dianjurkan. Kemudian di Luna Karaoke, di sana didapati ada beberapa ruang yang masih diisi pengunjung. Oleh karena itu, kami berikan tindakan berupa teguran tertulis agar tidak diulang lagi,” katanya usai penindakan.
Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh dua THM itu, yakni melanggar batas waktu jam operasional. Karena telah disepakati bersama pada pukul 12 malam sudah harus tutup semua tidak ada lagi kegiatan.
“Jika ditemukan kembali melanggar, kewenangan penindakan berada di Satpol PP. Satgas yang berisi gabungan beberapa instansi ini hanya akan mendampingi mereka untuk memberikan sanksi yang melebihi dari teguran lisan maupun tertulis. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda admnistratif hingga penutupan lokasi tempat usaha tersebut,” urainya.
Lanjutnya, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tidak ada diskriminasi kepada siapa pun pelaku usaha. Semua diberikan hak yang sama. Cuma kalau kita lihat, ada beberapa tempat usaha yang sudah melebihi tiga kali pelanggaran.
“Kita masih di PPKM Level 2, apalagi ini dalam nuansa menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, mari bersama-sama menjaga Kota Palangka Raya untuk tetap di level 2 atau mencapai Level 1,” pungkasnya. (oiq)




