Palangka Raya

Peraturan Daerah Harus Dipahami Masyarakat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Peraturan Daerah harus dipahami Masyarakat. Anggota Komisi I DPRD Kalteng Toga Hamongan Nadeak mengimbau, Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pemerintah menjadi dasar dan landasan hukum, dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini mengatakan, pentingnya masyarakat memahami Perda agar wawasan dan pengetahuan masyarakat semakin luas.

“Kami mengimbau masyarakat  meningkatkan kesadaran untuk mengetahui serta mematuhi Peraturan Daerah. Baik dalam kehidupan sehari-hari maupun pembangunan,” kata legiator yang akrab disapa Toga ini kepada Kalteng.co, Senin (25/10/2021). 

Disampaikannya, Perda yang telah disusun akan menggiring masyarakat ke berbagai macam kegiatan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan suatu daerah. Dalam Perda juga telah ditetapkan peraturan terkait pembangunan hingga peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Salah satu contoh seperti Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Didalamnya terdapat retribusi untuk daerah. Dimana retribusi tersebut dalam bentuk uang dan dimasukan kedalam kas daerah, selanjutnya diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” terang Politisi muda dari Partai NasDem Kalteng ini.

Seperti halnya tentang drainase lanjut Toga, larangan pemilik rumah menutup saluran drainase, hingga larangan membuat pagar pada batas garis badan jalan, harus dipahami dan dipatuhi masyarakat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button