Palangka Raya

Merasa Dipecat, Karyawan Ajukan ke Disnaker

Siloam Hospital saat itu menerbitkan surat pemberitahuan pengunduran diri dengan menyebutkan hanya akan diberikan uang hak dan uang pisah sebesar Rp 200 ribu. 

“Tentu saya keberatan dengan uang pisah hanya Rp200 ribu. Sedangkan sejak awal Siloam Hospital beroperasi saya sudah kerja di sana. Kemudian saya diangkat jadi karyawan tetap sejak 2019 lalu,” tuturnya. 

Berdasarkan peraturan UU Ketenagakerjaan, saya bisa mendapatkan hak saya sebesar empat kali gaji ditambah uang pisah sebanyak dua kali gaji. 

“Saya sudah mengajukan pencatatan perselisihan industrial ke Disnaker Kota Palangka Raya. Saya hanya ingin hak saya sebagai karyawan diberikan secara benar dan sesuai UU yang berlaku. Soal dipecat saya tidak masalah, namun karena pesangon yang tidak sesuai ini yang membuat saya keberatan,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Siloam Hospital Palangka Raya dr Kevin Chrisanta melalui HRD Sri Indriana mengungkapkan, pihaknya tidak memberhentikan namun yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri karena mangkir lima hari berturut-turut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, dari awal bekerja Bustani dinilai memang tidak terdapat permasalahan. Namun pada akhir Desember 2021 yang bersangkutan sering tidak turun bekerja, tanpa keterangan yang jelas.

“Atas ulahnya itu, Muhammad Bastian dipanggil, dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button