BeritaHukum Dan Kriminal

Bawa 50 Gram Sabu, Warga Sampit Diciduk Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus diperkuat jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Mentawa Baru, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial SM (34), warga Sampit, Kabupaten Kotim.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat terlibat peredaran narkoba jenis sabu,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).

Penangkapan terhadap SM dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Mentawa Baru. Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti narkotika.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, dari tangan tersangka petugas menyita satu paket sabu dengan berat sekitar 50 gram, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam dan sejumlah plastik yang diduga digunakan untuk pengemasan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button