Palangka Raya
O2 Cafe Didenda Rp 5 Juta

Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran tertulis di beberapa karaoke dan tempat biliar yang melanggar aturan jam operasional THM.
“Satgas covid-19 kota Palangka Raya akan melakukan tindakan tegas apabila pelaku usaha terbukti melanggar aturan yang ada baik prokes maupun aturan jam operasional dengan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda sebesar Rp 5 juta,” tandasnya. (oiq)



