Palangka Raya

Palangka Raya Level 2, Cafe dan Dapat Kelonggaran

Selain itu, seperti rapat dan pertemuan juga ada sedikit kelonggaran. Dalam kegiatan bentuk ini diperbolehkan sebanyak 25 persen peserta dari kapasitas ruang yang akan digunakan. Lalu untuk bioskop, kini diperbolehkan 75 persen yang sebelumnya hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Tidak hanya itu saja, masih ada lainnya. Seperti tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni budaya olahraga, transportasi umum dan lainnya kini juga mendapat kelonggaran,” bebernya.

Meski demikian, ia tetap mengingatkan warga tetap menjaga protokol kesehatan dengan disiplin. Hal itu untuk tetap melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19.

“Kami tetap minta seperti biasanya bahwa tempat terbaik di masa pandemi adalah di rumah. Laksanakan prokes secara disiplin, patuh, taat, dan bertanggung jawab. Jangan lupa pastikan prokes 5M,” pungkasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button