Palangka Raya

Palangka Raya Masih PPKM Level Dua

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berdasarkan Inmendagri nomor 4 tahun 2022 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pada 17 Januari lalu, Palangka Raya masih dinyatakan pada level dua penerapan PPKM nya.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani membenarkan bahwa Kota Cantik masih menerapkan PPKM level dua.

“PPKM level dua ini berlaku mulai tanggal 18 Januari hingga 31 Januari 2022 dan untuk target testing harian untuk Kota Palangka Raya kita diminta untuk melakukan minimal 42 orang yang di tes setiap harinya,” ungkapnya, Selasa (8/1/2022).

Sambungnya, adapun untuk jumlah kelurahan yang dinyatakan zona hijau masih 29 kelurahan. Namun ada terdapat dua kelurahan yang mengalami perubahan status zonasinya. Dimana sebelumnya Kelurahan Pahandut zona kuning.

Maka berdasarkan data terbaru kelurahan tersebut kembali hijau, dan untuk kelurahan Palangka yang sebelumnya ada pada zona hijau kini berubah menjadi kuning karena terdapat satu orang terkonfirmasi positif dan melaksanakan Isolasi Mandiri (Isoman).

Dengan adanya perubahan zonasi pada dua kelurahan tersebut, makan juga berdampak pada perubahan zonasi kecamatan. Sebelumnya Kecamatan Pahandut zona kuning kini berubah menjadi zona hijau.

Dan sebaliknya kecamatan Jekan Raya yang sebelumnya zona hijau kini berubah menjadi zona kuning akibat adanya satu kelurahannya yang berzona kuning.

“ memang untuk perubahan zona ini fleksibel sesuai data sebaran Covid – 19 nya,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button