Palangka Raya
“Pasangan Narkoba” Simpan Sabu Dalam Ciki
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku merupakan rekanan dalam mengedarkan sabu di Kota Palangka Raya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)