Palangka Raya

Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri Berantas Peredaran Narkoba

JAKARTA, Kalteng.co – Jenderal Pemasyarakatan benar-benar serius membuktikan kesungguhannya dan komitmennya didalam memutus mata rantai serta mencegah peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Itu dibuktikan Pemasyarakatan di tahun 2021 bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berhasil menggagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas/rutan di seluruh wilayah Indonesia.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tak hanya itu, Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security ke Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem ‘one man one cell’. Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya.
Sepanjang 2021, setidaknya terdapat 215 bandar narkoba telah berhasil dipindahkan ke Nusakambangan.

Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, serta Papua Barat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Upaya Pemasyarakatan tak berhenti sampai di situ, Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan. Sehingga para petugas pun diberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan.

Komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lapas dan rutan berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk ‘Zero Halinar’ (Bersih dari Hape, Pungli, dan Narkoba). Semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba juga semakin digaungkan.

Bukan semboyan semata, komitmen ini terus ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat. Pemasyarakatan juga menggelar pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan lapas/rutan bersih dari narkoba.

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti belum lama ini kepada kepada awak media mengatakan, berbagai upaya dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Dengan begitu menurutnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga telah menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan ‘3+1’, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.

“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” terang Rika. (INFO_PAS / Pra)

Related Articles

Back to top button