Palangka Raya

Pemko Akhirnya Segel O2 Cafe and Sport Bar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – O2 Cafe and Sport Bar akhirnya disegel Pemko Palangka Raya. Tempat hiburan malam (THM) itu ditutup sementara melalui Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya selama 7x 24 jam atau tujuh hari.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kabid Penegakan Perda Djoko Wibowo menyampaikan, 02 Café and Sport Bar ini akan ditutup sampai dengan 7×24 jam.

“Sesuai hasil rekomendasi dari tim satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, kami melakukan penutupan sementara THM 02 Café and Sport Bar ini sampai dengan 7 x 24 jam,” ucap Djoko Wibowo.

Ditempat yang sama Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani mengatakan, rekomendasi penutupan THM 02 Café and Sport Bar sebenarnya sudah mulai direkomendasikan Satgas Covid-19 sejak November 2021.

“Itu dikarenakan THM 02 ini telah berulang kali melakukan pelanggaran, dan beberapa kali menimbulkan insiden perkelahian. Jadi kami merekomendasikan untuk dilakukan penutupan,” ujar Emy.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sampai dengan saat ini lanjutnya, Satgas Covid-19 telah memberikan tiga kali teguran dan satu kali sanksi denda kepada 02 Café and Sport Bar. Kepada 02 Café and Sport Bar, Emy mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran yang sama ke depannya.

“Jika kembali melakukan kesalahan, kami akan kembali melakukan penyegelan terhadap 02 Café and Sport Bar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 yang juga Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button