Pencabutan SK Ormas Wewenang Mendagri dan Menkumham

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pencabutan SK ormas wewenang Mendagari dan Menkumham. Sebagaimana diketahui, aliansi masyarakat adat Dayak Kalteng menginginkan SK TBBR di Kalteng segera dicabut.
Praktisi Hukum di Kalteng, Antonius Kristianto menerangkan, organisasi masyarakat harus memiliki dua legalitas. Pertama memiliki surat keterangan terdaftar di Kementrian luar negeri (Kemendagri) melalui Kesbangpol Provisi, kemudian legalitas dari ormas adalah memiliki akta notaris dari Kemenkumham.
“Jadi ada beberapa hal tersebut yang harus dipenuhi ormas. Untuk pencabutan SK ormas dan sebagainya sendiri, itu merupakan wewenang daripada Mendagri maupun Kemenkumham,” ujarnya, Selasa (30/11/2021) sore.
Lanjutnya Ketua PPKHI Kalteng ini, terkecuali dalam melakukan atau menjalankan organisasi itu tidak dengan benar, maka ormas-ormas yang ada ini dapat mengajukan keberatan ke Kemenkumham dan Kesbangpol.
“Apabila ada tindak pidana yang dilakukan, maka dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum dalam hal ini ada pihak kepolisian. Karena itu adalah wewenang dari mereka,” urainya.
Dalam hal ini ormas yang ada tidak bisa sembarang mencabut SK. Ormas hanya bisa melakukan itu seandainya ada tindak pidana hingga membuat laporan polisi.
Kalau mereka memang tidak sependapat dengan ormas lain maka dapat melaporkan ke Kesbangpol dan Kemenkumham untuk meninjau ijin dan melihat kegiatan yang ada.
“Karena walau bagaimanapun ormas ini ada AD/ART, kalau menyimpang yasudah Kemenkumham bisa melakukan pencabutan. Ormas hanya bisa mengajukan keberatan kepada Kesbangpol dan Kemenkumham, kalau memang ada perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh TBBR,” pungkasnya.(oiq)




