BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka Raya

Tokoh Muhammadiyah dan Sekretaris KAHMI Kalteng Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Begini Kronologisnya!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus sengketa lahan antara dua kelompok tani di Kalimantan Tengah telah memasuki babak baru. Dua nama, Daryana dan M. Nur Suparno, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya.

Daryana yang ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus ini, dikenal luas sebagai salah seorang tokoh Muhammadiyah di Kalteng. Bersangkutan juga tercatat sebagai Sekretatis KAHMI Kalteng.

Penetapan keduanya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dan menyebutkan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

Menariknya, salah satu tersangka bernama Daryana ini diketahui merupakan salah satu dari Tokoh Muhammadiyah yang berdiri di Bumi Tambun Bungai.

Polemik bermula dari penggunaan surat keterangan tanah tahun 1976, yang dalam putusan pengadilan sebelumnya telah dinyatakan palsu.

Surat itu sempat digunakan oleh seorang pria bernama Alfian yang kini telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Dari dokumen tersebut, lahirlah sejumlah turunan administrasi baru yang kemudian digunakan oleh Daryana dan Suparno.

“Surat penyerahan tanah yang dipakai kedua tersangka berasal dari dokumen yang sudah terbukti palsu di pengadilan,” ungkap Rusli Kliwon selaku kuasa hukum Kelompok Tani Jadi Makmur.

Tanah seluas sekitar 160 ribu meter persegi menjadi inti dari konflik. Lahan yang diklaim milik Kelompok Tani Jadi Makmur sejak tahun 1994 itu, disebut-sebut diambil alih oleh kelompok baru bernama Lewu Taheta yang baru berdiri tahun 2020.

Anehnya, meski tanah berada di Kelurahan Kalampangan, surat administrasi justru dibuat atas nama Kelurahan Sabaru.

“Sudah jelas ada kejanggalan. Tanahnya di Kalampangan, tapi suratnya keluar dari Sabaru. Ini yang kami pertanyakan,” tanyanya.

Menanggapi isu liar yang berkembang, Rusli menegaskan, bahwa perkara ini adalah murni persoalan hukum, dan tidak ada unsur provokasi suku, agama, ras, maupun kepentingan politik di baliknya.

“Kami mohon semua pihak tidak menyeret perkara ini ke arah konflik antar suku, apalagi menuding soal mafia tanah tanpa dasar. Proses hukum sedang berjalan, mari kita hormati itu,” tegasnya.

Ia juga membantah bahwa pihaknya termasuk dalam jaringan mafia tanah. Menurutnya, Kelompok Tani Jadi Makmur memiliki dasar hukum yang kuat dan sah atas kepemilikan lahan tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button