Palangka Raya
Perda Jamkesda Sarana Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Yang kurang lebih sebanyak 44 ribu tersebut, dengan kualifikasi berada di kelas III jaminan kesehatannya. Dan iuran dari 44 ribu orang tersebut diperkirakan akan merogoh kocek sebesar Rp 39 Miliar pertahunnya.
“Saat ini kami masih membahas draf Raperdanya bersama dengan instansi teknis, dan berdasarkan undang-undang biaya kesehatan harus di alokasikan 10 persen dari APBD, dan dengan sahnya nanti Raperda ini, Pemko harus bisa mengalokasikan anggarannya,” pungkasnya. (ahm)




