BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Ancam Copot Kepsek yang Masih Tahan Ijazah Siswa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyatakan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah siswa yang masih terjadi di sejumlah sekolah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo menegaskan, bahwa kepala sekolah yang kedapatan menahan ijazah siswa bisa langsung di copot dari jabatannya.

“Saya sudah beri imbauan, tidak boleh ada lagi yang menahan ijazah. Jika masih di temukan, kepala sekolah bisa di copot. Ini arahan langsung dari Pak Gubernur,” tegas Reza, Rabu (25/6/2025).

Peringatan ini bukan ancaman kosong. Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran telah membebaskan 2.732 ijazah siswa yang tertahan di SMKN 1 Pangkalan Bun sejak 2018 hingga 2023. Langkah tersebut menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menegakkan hak pendidikan bagi setiap siswa.

Reza menjelaskan, meskipun kebijakan pendidikan di Kalteng masih dalam proses pembenahan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengambil ijazah anak-anak mereka di sekolah.

“Tidak boleh ada lagi alasan penahanan karena tunggakan SPP atau seragam. Itu tidak di benarkan. Silakan orang tua ambil ijazah, sampaikan bahwa ini perintah gubernur,” ujarnya.

Tidak Lagi Menjadikan Ijazah Sebagai Alat Tekanan Terhadap Siswa

Gubernur Agustiar Sabran sendiri sebelumnya telah mengingatkan secara langsung saat mengunjungi SMAN 3 Palangka Raya, bahwa tidak akan segan menindak tegas kepala sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang terbukti menahan ijazah.

“Kalau ada yang masih menahan karena alasan biaya, kami akan pindahkan jabatannya. Dari kepala sekolah bisa jadi staf biasa. Ini berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu,” kata Agustiar Sabran.

Langkah tegas Pemprov Kalteng ini di nilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dasar siswa untuk mendapatkan dokumen pendidikan tanpa hambatan. Praktik penahanan ijazah selama ini di anggap sebagai kebiasaan yang lumrah, padahal sangat bertentangan dengan prinsip pendidikan yang inklusif dan membebaskan.

Kasus di SMKN 1 Pangkalan Bun menjadi contoh nyata betapa praktik ini bisa berlangsung bertahun-tahun jika tidak ada intervensi. Dengan kebijakan baru ini, di harapkan seluruh sekolah di Kalimantan Tengah tidak lagi menjadikan ijazah sebagai alat tekanan terhadap siswa. Pemprov Kalteng kini mengirimkan pesan jelas: hak siswa atas ijazah tidak boleh di tawar-tawar. (pra)

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button