Hukum Dan Kriminal

Sudah Incracht, Kejari Barito Selatan Musnahkan 122,96 Gram Sabu

BUNTOK, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri Barito Selatan memusnahkan barang bukti  narkoba jenis sabu seberat 122,96, Kamis (24/8/2023). Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum dan pidana khusus, yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Buntok.

Kajari Barito Selatan Yusuf Sumalong mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas pihaknya, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan,” kata Yusuf Sumalong.

Di sini juga, lanjut dia, ada yang namanya seksi barang bukti dan barang rampasan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan dari Januari-Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap yakni, sabu-sabu 122,96 gram, 1 perkara IT dengan barbuk handphone dan barang bukti  jenis parang dari 3 kasus penganiayaan.

“Kita memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 122,96 gram dari 22 perkara, kemudian 1 perkara IT barbuk handphone dan 3 perkara penganiayaan barbuk parang,” kata Kajari Barsel, Yusuf Sumalong.

Cara memusnahkannya, lanjut dia, sabu-sabu dicampur dengan larutan pembersih lantai, handphone dihancurkan menggunakan palu dan parang di potong menggunakan gerinda.

Adapun yang hadir pada saat pemusnahan, mewakili Kapolres Kanit Reskrim, Dinkes, dan Kepala Rutan. (ner)

Related Articles

Back to top button