Polemik Bergulir, TBBR Serahkan pada Penegak Hukum

“Hanya fokus dengan kepentingan masyarakat adat Dayak. Kami TBBR atas tuduhan-tuduhan dari pihak oknum atau ormas yang menyatakan koalisi yang dilakukan di Bundaran Besar, Palangka Raya itu, kami rasa sudah sangat menyalahi keseharusan sebagai warga Dayak,” imbuhnya.
Dia menyampaikan, jika TBBR Kalteng yang ada sejak 2019 lalu berjalan dan melaksanakan sesuai perintah yang ada di AD/ART serta petunjuk-petunjuk yang ada dan tidak keluar dari jalur itu.
“Saya selaku Ketua DPW TBBR Kalteng dan seluruh jajaran akan menindaklanjuti atas tuduhan itu kepada penegak hukum. Kami semua serahkan kepada penegak hukun untuk masalah ini dapat terjawab dan oknum-oknum yang membuat kegaduhan, kericuhan dan memprovokasi sesama dayak segera diselesaikan,” tegasnya.
Menurutnya, mereka saat itu menyampaikan seruan permusuhan untuk membubarkan TBBR dalam waktu 3X24 jam. Ia tegaskan, ini adalah perbuatan yang sangat berbahaya kalau tidak ditindaklanjuti.
“Laporan kami di Polda Kalteng, dalam waktu dekat ini akan berjalan proses hukumnya. Nantinya kami berharap segera tuntas dan selesai. Supaya tidak ada lagi permasalahan sesama dayak,” cecarnya.
Disebutkannya, Intinya bahwa TBBR tunduk kepada hukum, melaksanakan sesuai dengan AD/ART yang ada. Pihaknya tidak mengganggu siapapun, hanya fokus membantu masyarakat dayak yang tertindas dan tersingkarkan oleh pihak-pihak investor maupun lainnya.
Mudah-mudahan kedepannya, oknum dan kelompok-kelompok provokasi di Bumi Tambun Bungai ini tidak ada lagi.




