Palangka Raya

Polemik Bergulir, TBBR Serahkan pada Penegak Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polemik bergulir, TBBR serahkan semua pada penegak hukum. DPW TBBR Kalteng telah resmi melaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik, pada Senin (29/11/2021) lalu.

Tak hanya itu, di dalam laporan yang dibuat itu juga tercantum, pengancaman menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok yang terjadi di masyarakat.

Pada kesempatan itu, TBBR melaporkan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum atau kelompok yang menyatakan dirinya sebagai koalisi Ormas ke Polda Kalteng. Polemik TBBR hingga kini masih terus bergulir.

Ketua DPW TBBR Kalteng, Agus Sanang mengatakan, pihaknya merasa sangat keberatan atas tuduhan tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa TBBR merupakan organisasi masyarakat yang berbadan hukum, yaitu dengan adanya surat keputusan Kemenkumhan RI.

“Yang artinya TBBR tunduk kepada aturan hukum dan perundang-undangan RI yang berasaskan Pancasila sebagaimana termasuk dalam pembukaan UUD 1945,” katanya kepada Kalteng.co.

Lanjutnya, Tariu Borneo Bangkule Rajakng merupakan ormas akar rumput bersifat mandiri, kemasyarakatan profesional dan tidak berafiliasi dengan organisasi ataupun partai politik manapun.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button