Palangka Raya
Polisi Buru Pemilik Mobil Pikap Terbakar
“Izin untuk Angkutan Barang Khusus yaitu Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus & Kartu Pengawasan (dikeluarkan kementerian perhubungan),” tegasnya. (oiq)
“Izin untuk Angkutan Barang Khusus yaitu Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus & Kartu Pengawasan (dikeluarkan kementerian perhubungan),” tegasnya. (oiq)