Siap Diperiksa Lagi! Yaqut Cholil Qoumas Hadapi KPK Soal Dugaan Jual Beli Kuota Haji

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024, yang terjadi pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dijadwalkan akan berlangsung dalam pekan ini, menyusul pemanggilan yang telah dikirimkan KPK sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.
“Minggu ini,” kata Asep singkat saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam, mengenai kepastian waktu pemeriksaan.
Asep menjelaskan, surat panggilan untuk Yaqut Cholil Qoumas telah dikirimkan sejak pekan lalu. Namun, kepastian jadwal pastinya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan. “Kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” tegasnya.
Fokus Pemeriksaan: Pendalaman Kerugian Negara
Lebih lanjut, Asep Guntur menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut kali ini akan difokuskan pada pendalaman terkait dugaan kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut.
“Terkait dengan masalah kerugian negara. (Pemeriksaan) akan fokus ke sini ya. Ditunggu saja,” imbuhnya.
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa KPK pada tahap penyidikan pada Senin (1/9) dan sempat diperiksa pada tahap penyelidikan pada Kamis (7/8).
Awal Mula Kasus: Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Menyimpang
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah.
Sesuai Undang-Undang, kuota haji seharusnya dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kemenag diduga melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Praktik ini diduga melibatkan uang pelicin agar jemaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre lama.
Pencegahan ke Luar Negeri Diperluas
Sebagai bagian dari upaya pengusutan, KPK telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas, pihak-pihak yang dicegah tersebut termasuk:
- Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex: Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag.
- Fuad Hasan Masyhur (FHM): Pemilik travel Maktour, yang diduga kuat terlibat dalam pembagian kuota haji khusus.
Dengan kembali dipanggilnya Yaqut, KPK menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang menyangkut layanan vital umat beragama di Indonesia ini. (*/tur)




