Palangka Raya

Remaja Curi Ponsel, Resedivis di Bui Lagi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Remaja curi ponsel, resedivis di bui lagi. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Samudin Aman, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (4/2/2022) lalu.

Pelaku sendiri diketahui seorang pria berinisial AL. Remaja berusia 16 tahun tersebut akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

Tak hanya ini ulah pelaku, ia juga merupakan seorang residivis pada kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) pada tahun 2020 lalu. Nampaknya hukuman yang lalu diterimanya tak membuatnya jera, ia kembali berulah dengan maling dua ponsel.

Tim gabungan Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama dengan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng dalam rangka backup Polsek Pahandut, berhasil meringkis pelaku.

Pemuda tersebut diamankan di Jalan Batu Suli, Kota Palangka Raya, pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati, melalui Kanitreskrim, Iptu Yonika Winner mengatakan, peristiwa pencurian itu bermula pada saat korban pergi meninggalkan rumahnya untuk bekerja.

Namun kemudian, korban tersadar jika dirinya lupa menutup jendela rumah yang pada saat kejadian tidak menggunakan teralis.

“Kemudian sekitar pukul. 14.00 WIB, korban pulang ke rumah lalu masuk dan melihat di dalam rumah, rumah keadaan berantakan,” katanya, Kamis (10/2/2022).

Beruntung kejadian tersebut terekam CCTV tetangga korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua unit ponsel, lima buah celengan dengan total sekitar Rp 3.500.000.

“Terduga pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2020 lalu,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button