BeritaPalangka RayaUtama

Sidang Tipikor PDAM, Dua Saksi Mundur

Dalam momen itu Widodo dihujani sejumlah pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Mulai dari soal posisi dirinya sebagai direktur PDAM Kapuas, pengetahuannya terkait dana penyertaan modal PDAM Kapuas tahun 2016-2018, pelaksanaan program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR), hingga terkait penggunaan dana kas PDAM Kapuas saat dirinya masih menja-bat sebagai direktur.

Dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam itu, Widodo tampak siap memberikan keterangan. Setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim, JPU, maupun penasihat hukumnya sendiri dijawab secara terus terang dan terbuka.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Widodo mengakui bahwa pada periode 2016-2018 PDAM Kapuas menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kapuas. Widodo menjelaskan, saat itu PDAM Kapuas menerima dana penyertaan modal dari pemerintah daerah sebe-sar Rp3 miliar per tahun.

“Kecuali tahun 2017 ada tam-bahan dana Rp1,5 miliar, karena ada sisa dari kegiatan sambungan rumah tahun 2014 yang belum dis-etorkan ke PDAM Kapuas, jadi total yang diterima tahun 2017 adalah Rp4,5 miliar,” terang Widodo kepada Hakim Alfon.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button