BeritaPalangka RayaUtama

Sidang Tipikor PDAM, Dua Saksi Mundur

Dana penyertaan modal dari pemerintah daerah itu digunakan PDAM Kapuas untuk program SRMBR. Targetnya adalah memberikan layanan sambungan pipa kepada 1.000 pelanggan berpenghasilan rendah supaya dapat menikmati layanan air bersih dari PDAM Kapuas.

Disebutkannya, pemerintah daerah terlebih dahulu menalangi dana kegiatan SRMBR itu. Setelah program SRMBR dilaksanakan, barulah pihak PDAM bisa mengajukan klaim ke Kementerian Keuangan untuk penggantian dana tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Adapun nilai dari satu sambun-gan pipa ditetapkan sebesar Rp3 juta,” terang Widodo sembari me-nambahkan bahwa selain digunakan untuk program penyambungan pipa ke pelanggan baru, dana penyertaan modal itu juga digunakan untuk perbaikan jaringan pipa.

“Pokoknya bisa digunakan untuk kegiatan penunjang program SRMBR,” ujar Widodo sambil menjelaskan bahwa pencairan dana penyertaan modal tersebut hanya bisa dilakukan bila ada tanda tangan direktur PDAM dan bendahara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam kesaksiannya Widodo mengakui, selama pelaksanaan program SRMBR, yang paling banyak berperan adalah Agus Cahyono yang kala itu memegang po-sisi sebagai Kasubsi Perencanaan.Menurut pengakuan Widodo, Agus Cahyono banyak mengurusi dan mengawasi pekerjaan dari pi-hak ketiga atau kontraktor proyek.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button