Terkait Pelanggaran O2 Cafe, Wali Kota: Jika Ada Bukti Kuat Akan Dapat Sanksi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jika ada bukti kuat akan dapat sanksi. Hal itu dikatakan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparim soal pelanggaran berulang yang dilakukan O2 Cafe and Sport Bar.
Seprti diketahui bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Jalan Tjilik Riwut km 2 Palangka Raya itu kembali mendapatkan teguran dari Satgas Covid-19 karena telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) seperti berkerumun, tidak menggunakan masker dan melanggar jam operasional.
Wali Kota mengungkapkan, masalah proses pelanggaran jam operasional itu pastinya ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Untuk saat ini sedang dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh leading sector yang menangani.
“Kalau memang secara administrasi dan buktinya kuat bahwa mereka melanggar maka akan kita berikan sanksi,” katanya saat diwawancarai, Senin (31/1/2022).
Disinggung mengenai ketegasan Pemko Palangka Raya menanggapi THM yang sudah berulang kali kesalahan bahkan telah dilakukan penutupan sementara, Fairid mengatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Karena sebelumnya, ungkap Fairid Naparin, juga diketahui ada beberapa izinnya yang telah kedaluwarsa. Pihaknya akan melihat dari dinas terkait baik itu BPBD ataupun Satpol PP dan nanti akan dikoordinasikan kembali.
“Kalau memang dari izin saja sudah tidak dihiraukan ya sudah. Tidak ada izin lengkap maka akan masuk ke tahapan lainnya. Perlu diingat juga, yang bisa memberikan atau menegakkan perda itu tupoksinya Satpol PP. Nanti kita tunggu hasil koordinasi dengan mereka,” urainya.
Disebutkannya, yang pasti ia tidak berbicara tentang melanggar prokes, melanggar aturan jam operasional dan lain-lain. Tetapi yang dilihat pertama itu adalah proses izinnya terlebih dahulu. Karena banyak kategori yang harus dilihat.
“Patroli penegakan protokol kesehatan (Prokes) tetap dilaksanakan. Tentu dalam mana yang melanggar itu ada tahapan sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (oiq)



