METROPOLISUtama

Ingin Untung Rp 7 M tapi Jual Tanah Orang dan Palsukan Tanda Tangan, Akhirnya Dibui

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan Frans Ever Kilat (48) warga Jalan Bangaris Kelurahan Tanjun Pinang, Kota Palangka Raya yang diduga sebagai salah satu pelaku mafia tanah, Kamis (25/2/2021) lalu.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu korban bernama Yatlinoto (57) warga Jalan Samudin Aman, Kecamatan Jekan Raya.

“Pelaku saat ini sedang kami proses sidik dan ditahan Polda Kalteng karena adanya laporan pemalsuan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah yang bertempat di Jalan Perintis,” ujarnya saat dikonfirmasi Kalteng.co, Jumat (5/3/2021).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto menerangkan, pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban.

Modus yang digunakan oleh tersangka ini yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah yang kepemilikannya bukan atas nama dirinya.

“Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Bulan Desember 2019 seharga Rp 7 miliar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 miliar,” jelasnya.

Budi menjelaskan, telah dilakukan dikonfrontasi antara tersangka dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual seperti yang tertuang di dalam dokumen jual beli.

“Penyidik telah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan yang ada di surat dipalsukan atau Non Identik dengan tanda tangan aslinya,” pungkasnya. (oiq/uni)

Related Articles

Back to top button