Kasus Korupsi Samin Tan: Kejagung Didesak Umumkan Pejabat yang Jadi “Beking” Tambang PT AKT di Murung Raya

KALTENG.CO-Penegakan hukum di sektor sumber daya alam kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menghadapi desakan besar untuk segera mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga kuat menjadi “pelindung” atau kolaborator dalam kasus korupsi pertambangan yang menyeret pengusaha kakap, Samin Tan.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengindikasikan adanya kerja sama sistematis antara pihak swasta dan aparatur negara dalam penggunaan dokumen perizinan tambang yang tidak sah.
Ujian Integritas bagi Korps Adhyaksa
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan bahwa perkara ini adalah momentum krusial bagi Kejagung. Menurutnya, keberanian Kejagung dalam menyentuh aktor intelektual dari unsur pemerintahan akan menjadi tolok ukur profesionalitas lembaga tersebut.
“Jika memang ada keterlibatan penyelenggara negara, Kejagung harus berani mengungkapnya. Ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar Hari dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Hari menilai, keterlibatan pihak swasta seperti Samin Tan hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya adalah potensi adanya oknum pejabat yang memberikan ruang atau bahkan melindungi praktik ilegal tersebut.
Kronologi Kasus: Operasi Senyap di Balik Izin yang Dicabut
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Berikut adalah poin-poin utama perkara tersebut:
Pencabutan Izin: Sejak tahun 2017, izin tambang PT AKT sebenarnya telah resmi dicabut.
Operasi Ilegal: Meski tanpa izin sah, perusahaan diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025.
Modus Operandi: Tersangka (Samin Tan) melalui PT AKT diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah atau “aspal” untuk melancarkan distribusi hasil tambang.
Keterlibatan Aparat: Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa praktik ini mustahil berjalan tanpa kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan.
Menghindari Spekulasi dan “Negosiasi Hukum”
Hingga saat ini, Kejagung belum merilis nama-nama pejabat yang diduga terlibat. Ketertutupan ini dikhawatirkan dapat memicu spekulasi liar di masyarakat, termasuk munculnya inisial-inisial seperti K dan MS yang mulai diperbincangkan.
Hari Purwanto mengingatkan agar penyidik bertindak transparan guna menghindari persepsi adanya “ruang negosiasi” di balik meja.
Mengapa Transparansi Itu Penting?
Mencegah Fitnah: Mengumumkan identitas berdasarkan fakta hukum akan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.
Legitimasi Hukum: Publik akan lebih percaya pada proses hukum jika aktor negara juga ikut diseret ke meja hijau.
Efek Jera: Memberikan pesan kuat bahwa kolusi di sektor SDA akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Harapan Publik pada Jampidsus
Publik kini menanti langkah nyata dari Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Meski sebelumnya Syarief menyatakan bahwa identitas penyelenggara negara akan disampaikan pada tahap berikutnya, tekanan agar proses tersebut dipercepat terus mengalir.
Sektor tambang selama ini dikenal sebagai area yang rawan praktik korupsi berjamaah (klientelisme). Jika Kejagung berhasil membongkar jejaring antara Samin Tan dan oknum pengawas negara, ini akan menjadi preseden baik bagi perbaikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti di level pengusaha. Tanpa menyentuh akar birokrasi yang korup, lubang-lubang ilegalitas di sektor pertambangan diprediksi akan terus berulang. Kini, bola panas ada di tangan Kejaksaan Agung: apakah mereka akan mencetak sejarah atau justru terjebak dalam bayang-bayang tebang pilih? (*/tur)



