PEMKAB KATINGAN

Satpol PP Katingan Cek Cukai Rokok

KASONGAN, Kalteng.co – Untuk mengantisipasi pelanggaran terhadap peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Katingan. Jajaran Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya, pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan bersama dengan Bea Cukai Sampit melakukan Sosialisasi, dan Pengecekan Cukai Rokok di sejumlah wilayah Kabupaten Katingan.

Kepala Satpol PP Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol ketika dikonfirmasi mengatakan, ada dua tempat kegiatan yang mereka lakukan. Di Kecamatan Katingan Hilir dilaksanakan pada tanggal 5 September, dan di Kecamatan Katingan Tengah dilaksanakan pada tanggal 6 September 2022.

“Sasaran kegiatan ini kami lakukan di toko-toko besar, seperti toko sembako, hingga mini market,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Rabu (7/9/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi ini ungkapnya, mereka menyampaikan terkait pelanggaran cukai rokok yang di muat dalam Undang-undang republik indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Jadi pelanggaran yang kami sampaikan dalam sosialisasi bersama Bea Cukai Sampit terkait rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita,” ungkapnya.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Katingan ini, mereka dari Satpol PP hanya mendampingi, dan mempelajari apa saja yang perlu dilakukan dalam pengawasan Cukai Rokok di Kabupaten Katingan.

“Hasil dari kegiatan ini, untuk Kecamatan Katingan Hilir tidak ada kita temukan pelanggaran. Begitu juga di Kecamatan Katingan Tengah. Tujuan dari kegiatan ini tidak lain untuk mendongkrak pajak negara melalui cukai rokok, yang sesuai dengan cukai yang telah diatur Bea Cukai itu sendiri. Kita juga mengharapkan, agar pedagang supaya lebih teliti, agar terhindar dari kecurangan atau pelanggaran yang membuat kerugian pada pajak negara,” tandasnya.(eri)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button