BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka Raya

Marak Pelaku Penganiayaan Diduga ODGJ: Benar Gila atau APH Malas Proses? RSJ Kalawa Atei Buka Suara Soal Visum Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Maraknya kasus penganiayaan yang belakangan terjadi di Kota Palangka Raya memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit pelaku yang disebut-sebut merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara gangguan jiwa dan tindakan kekerasan.

Dokter Psikiater RSJ Kalawa Atei, dr. Dina Sinaga, Sp.KJ menjelaskan, bahwa tidak semua individu yang mengalami gangguan jiwa memiliki kecenderungan melakukan tindakan agresif. Menurutnya, kondisi gangguan jiwa memiliki tingkatan yang berbeda, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

https://kalteng.co

“Gangguan jiwa itu ada yang ringan, sedang, dan berat. Pada gangguan jiwa berat ditandai dengan ketidakmampuan menilai realitas, adanya perubahan kesadaran, perilaku agresif, halusinasi maupun waham atau keyakinan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar dr. Dina kepada awak media, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan, pada kasus gangguan jiwa berat, ketidakmampuan seseorang dalam membedakan realitas menjadi faktor yang dapat memicu munculnya perilaku agresif hingga destruktif terhadap lingkungan maupun orang lain.

“Pada ODGJ berat, ketidakmampuan menilai realitas inilah yang dapat memicu perilaku agresif dan destruktif. Jadi yang menjadi pemicu bukan semata-mata label gangguan jiwanya, tetapi kondisi kejiwaan yang sedang dialami saat itu,” jelasnya.

Di sisi lain, mengenai bagaimana membedakan pelaku tindak pidana yang benar-benar mengalami gangguan jiwa dengan mereka yang menggunakan alasan tersebut untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, mekanisme medis dan hukum telah mengatur proses pembuktiannya secara profesional.

“Pada kasus seperti ini ada yang namanya visum psikiatrikum. Pelaku atau orang yang diduga mengalami gangguan jiwa akan menjalani observasi, wawancara psikiatri serta pemeriksaan psikologis oleh tim yang terdiri dari dua psikiater dan seorang psikolog klinis,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai upaya pencegahan harus menjadi fokus utama agar individu yang berisiko tinggi dapat memperoleh penanganan sebelum terjadi tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peran keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan hingga pemerintah dinilai sangat penting dalam proses tersebut.

“Harus ada kerja sama semua pihak dan edukasi kepada masyarakat mengenai gejala-gejala perilaku yang mengarah pada gangguan jiwa. Upaya ini perlu dimulai dari tingkat fasilitas kesehatan pertama agar deteksi dini bisa dilakukan lebih cepat,” tegasnya.

Sambungnya, fenomena yang terjadi saat ini juga menjadi cerminan bahwa sistem layanan kesehatan jiwa masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam membangun layanan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Minimnya pemahaman masyarakat serta stigma negatif terhadap penderita gangguan jiwa masih menjadi hambatan besar.

“Layanan kesehatan jiwa harus dilakukan secara terpadu, mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif. Pelaksanaannya tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi juga melibatkan sektor sosial, masyarakat dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai kesehatan jiwa sering membuat penderita terlambat mendapatkan pertolongan. Kondisi tersebut diperparah dengan stigma yang masih melekat sehingga proses pengobatan maupun pemulihan tidak berjalan optimal.

“Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan jiwa dan masih adanya stigma negatif terhadap gangguan jiwa menyebabkan layanan terpadu sering kali sulit dijalankan. Akibatnya, penanganan di masyarakat menjadi tidak maksimal,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button