60 Persen Sekolah Sudah Boleh Melaksanakan PTM Terbatas

PTM Terbatas Ini Bisa Berjalan Dengan Baik
“Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan. Kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaanya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” ajaknya.

Ia turut menjelaskan bahwa efektifvitas PTM terbatas jauh lebih tinggi di bandingkan PJJ. Sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 di dorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.
“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan. Di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus di penuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” ucap Jumeri.
Untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM Terbatas. Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama.
Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).(tur)



