PANDEMIUtama

Menag Minta Shalat Id Ditiadakan dan Potong Kurban di RPH

Menag: Ada Tiga Poin Pokok Yang
Di Atur Dalam SE 17/2021

Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, di tiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, di tiadakan sementara.

Ketiga, lanjut Yaqut, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, di lakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

“Edaran ini di buat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban,” kata Yaqut.

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Karenanya, kata Yaqut, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha. Hanya dapat di selenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning. Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

“Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan salat Idul Adha di rumah,” pungkasnya.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button