BeritaHukum Dan KriminalPangkalan BunUtama

Palsukan Tanda Tangan, Oknum Nakes Ditahan

PANGKALAN BUN,kalteng.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan eksekusi penahanan terhadap oknum tenaga kesehatan (nakes) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Sultan Immanudin Pangkalan Bun bernama Khoirul Soleh (37), Selasa (24/8).

Terpidana ini sendiri terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan cap milik rumah sakit tempatnya bekerja. Sebelumnya, oknum ASN tersebut sudah melakukan upaya banding dan kasasi, namun . Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Indra Nasution mengatakan, bahwa eksekusi ini sendiri dilakukan setelah upaya kasasi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kejaksaan sendiri mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana dan sudah dijemput serta langsung dititipkan di tahanan Polres Kobar untuk menjalani proses hukuman atas perbuatannya.

“Pada saat kasus ini berproses yang bersangkutan ini mengajukan penagguhan dan dikabulkan. Sempat ditahan selama 10 hari dan dilimpahkan sampai putusan sidang tidak ditahan,” katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Perlu diketahui, kasus ini sendiri terjadi pada akhir tahun 2020 berkaitan dengan adanya terbongkarnya pemalsuan surat rapid antigen. Di dalamnya ditemukan adanya tanda tangan dan cap rumah sakit Sultan Immanudin Pangkalan Bun.

Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam diketahui oknum tersebut terlibat dan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun pada perjalannya dilakukan terpidana ini mengajukan penagguhan.

Pada hasil putusan sidang sendiri jaksa mengajukan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Tetapi putusan persidangan sendiri diberikan dua tahun dua bulan. “Kami tegaskan bahwa pelaku ini sendiri ASN yang bekerja sebagai perawat di rumah sakit. Kami juga sudah lakukan tes swab untuk protokol kesehatan sebelum dilakukan penahanan,”ucapnya.(son/uni)

Related Articles

Back to top button