Palangka RayaUtama

Dandim Dukung Pembatasan Aktivitas Usaha Kuliner dan Jasa Hiburan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas usaha kuliner dan jasa hiburan.

“Pembatasan yang di lakukan pemerintah di karenakan sebaran virus Covid-19 yang kian masif dalam beberapa hari terakhir. Bentuk dukungan TNI AD tentunya melibatkan personel untuk menjalankan kebijakan tersebut,” ucap Dandim saat di konfirmasi Penerangan Kodim, Rabu (7/7/2021).

Untuk diketahui, aktivitas usaha yang bergerak di bidang kuliner dan jasa hiburan di kota setempat di batasi hanya sampai Pukul 17:00 wib.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sementara itu Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan. Setelah pukul 17.00 wib, pelaku usaha hanya boleh menerima pesanan yang di bawa pulang atau take away. Sedangkan untuk proses take away, hanya sampai pukul 20:00 wib, setelah itu wajib tutup,” ucapnya.

Kebijakan ini sambungnya, menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri terkait Kota Palangka Raya yang masuk dalam kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19.

“Hal ini juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19. Tentang Peningkatan Upaya Penanganan dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi,”tutup Emi. (pra)

Related Articles

Back to top button