JAKARTA, Kalteng.co – Insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) baik motor maupun mobil listrik akan mulai bergulir pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendorong agar pemerintah memastikan implementasi insentif KBLBB tersebut berjalan dengan baik, lancar dan tepat sasaran.
Hal tersebut guna mendukung lancarnya penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam Perpres 55/2019 disebutkan, percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didorong dengan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi.
“Saya berharap, dengan adanya regulasi pemberian subdisi ini penjualan motor listrik dapat meningkat dan perjalanan transisi energi dapat berwujud nyata,”kata Mukhtarudin, Selasa, (7/3/2023).
Adapun kuota bantuan tersebut ditujukan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik baru berbasis baterai listrik dan konversi motor listrik 50 ribu unit.Kuota tersebut berlaku hingga Desember 2023.
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menilai, kehadiran aturan ini menjadi upaya serius dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik alias Electrical Vechile (EV) seiring dengan transisi energi yang digaungkan pemerintahan Presiden Jokowi.
Untuk itu, Mukhtarudin berharap pemerintah memperhatikan roadmap dan sasaran/target dari pemberian insentif KBLBB tersebut. Sehingga insentif yang digulirkan dapat menjadi solusi dari pengembangan kendaraan listrik yang saat ini masih belum berjalan cepat.
“Dikarenakan adanya disparitas harga yang signifikan, sehingga menghalangi kemampuan masyarakat,” bebernya.
Kendati demikian, Mukhtarudin berharap pemerintah juga dalam hal ini mesti mensosialisasikan target prioritas penerima insentif KBLBB beserta skema bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat.
“Mengingat pemberian insentif akan dilakukan melalui beberapa tahapan yang perlu dipahami dan diketahui oleh target penerima itu sendiri ya,” pungkas Mukhtarudin. (pra)