Pelaku usai berhasil diamankan petugas kepolisian. FOTO: ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kaca mobil di lampu merah bolong dilempar batu. Aksi tindak kriminalitas itu terjadi di Traffic Light Jalan S Parman, Kota Palangka Raya, Jumat (7/7/2023) lalu.
Akibat kejadian itu, korban Fredy Salim mengalami luka akibat terkena serpihan kaca. Atas peristiwa yang menimpanya, ia segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pahandut guna ditindaklanjuti.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar menyampaikan, usai menerima dari laporan korban itu, pihaknya segera bergegas melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dari tindakan tersebut.
“Untuk pelaku dari pelemparan batu kepada mobil masyarakat itu, kami berhasil mengamankan AH. Pria berusia 42 tahun itu kini telah mendekam di Mapolsek Pahandut guna mempertanggungjawabkan perbuatan,” katanya, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang didapat, bahwa pada saat itu korban dan temannya sedang melintas di kawasan Jalan S. Parman serta berhenti di dekat Tugu Soekarno ketika sedang lampu merah sekitar pukul 13.45 WIB
“Kemudian tiba-tiba datanglah seorang pria dengan menggunakan baju sweater dan celana pendek langsung melempar batu ke bagian kaca depan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah serta mengenai tangan dan serpihan kacanya melukai korban,” urainya.
Setelah melakukan tindakan tersebut tersangka pergi berlari ke arah Tugu Soekarno, korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pahandut dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.
“Untuk pelaku ini kami ancam untuk dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (oiq)