POLITIKA

Perusahaan Besar Swasta Wajib Membuat Lintasan Sendiri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menyikapi masalah angkutan PBS khususnya kayu log atau Angkutan Over Loading (Odol) yang marak melintas di jalan umum, kalangan DPRD Kalteng kembali mengingat seluruh PBS yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai, untuk taat terhadap aturan pemerintah.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Senin (29/5/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menindaktegas PBS nakal yang mencoba melintas di jalan perkotaan, dimana hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tekait jalan umum dan jalan khusus bagi lintasan PBS.

“Dalam Perda Nomor 7 tahun 2012, sudah tertera bahwa angkutan PBS baik Tambang, Perkebunan maupun Kayu Log tidak diperbolehkan untuk melintas dijalan umum dan wajib membangun jalan sendiri. Apabila ada yang melanggar. Maka menjadi hak dan kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak PBS,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga mengatakan bahwa kapasitas yang mampu ditahan oleh jalan hanyalah 8 Ton. Sehingga dengan melintasnya Angkutan Odol dijalan umum, secara otomatis mempercepat kerusakan jalan.

“Apabila jalan rusak akibat dilintasi oleh PBS, maka yang dirugikan adalah masyarakat dan pemerintah karena jalan umum pada dasarnya diperuntukan bagi masyarakat dan pemerintah tentunya harus menggelontorkan anggaran yang besar untuk memperbaiki jalan rusak tersebut. Sedangkan PBS kerap tidak mau bertanggungjawab apabila sudah terjadi kerusakan jalan,” ujarnya.

Kendati demikian, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan agar Pemerintah mencabut izin operasional PBS apabila masih terdapat angkutan Odol yang melintas di jalan umum atau perkotaan.

“Kalau memang tidak ada komitmen antara PBS dan Pemerintah, khususnya tanggungjawab apabila terjadi kerusakan jalan akibat dilewati oleh angkutan Odol, lebih baik cabut saja izin oeprasional PBs tersebut agar tidak menyebapkan kerugian negara atas tindakan mereka,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button