Pulang Pisau

Pengurus UPJA Terancam Pidana Jika Lakukan Pelanggaran

PULANG PISAU, Kalteng.co -Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Dinas Pertanian menggelar sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel untuk mendukung suksesnya proyek strategis nasional food estate.

Kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum tersebut diadakan di Posko Desa dan Mitra Binaan Kejari Pulpis di Desa Tahai Baru, Rabu (9/2/2022).

https://kalteng.co

“Maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan hibah alsintan. Agar hibah yang diberikan menjadi tepat sasaran, bermanfaat dan menghindari terjadinya penyimpangan,” tegas Priyambudi.

Selain itu, agar penerima hibah bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan hibah yang diterimanya dan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan hukum supaya penerima dan pengelola hibah terhindar dari perbuatan menyimpang yang berisiko hukum.

“Perlu dicatat, alsintan yang didistribusikan kepada penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dan oleh pihak manapun dan kepada penerima bantuan. Tidak diperbolehkan melakukan jual beli/memindahtangankan/menyewakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi hibah alsintan yang sudah diterimanya,” ungkap Priyambudi.

Apabila pengurus UPJA tidak melakukan fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya dan melakukan penyimpangan yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka menurut Priyambudi pengurus UPJA dapat terancam dengan sanksi.

“Baik itu administrasi, pidana atau juga perdata,” tegasnya.

“Hal itu jika terdapat perbuatan melanggar hukum (PMH), apabila oknum UPJA sengaja/lalai dalam menggunakan alsintan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kesengajaan/kelalaian itu tentunya bertentangan dengan kewajibannya selaku pengurus UPJA,” jelasnya.

Di antaranya bertanggung jawab mengelola alsintan untuk keperluan para petani di kawasan food estate dan melakukan pemeliharaan/perawatan terhadap alsintan yang biayanya diperoleh dari hasil penyewaan dan tarif tidak melebihi harga sewa pasaran umumnya, tetapi hasilnya tidak digunakan pemeliharaan/perawatan, namun untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan para petani di kawasan food estate, pemerintah dan kepentingan umum.

“Ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya. (art)

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        

Related Articles

Back to top button