Pulang Pisau

Terhimpit Biaya Persalinan, Buruh Sawit Cetak Uang Palsu

Saat itu juga saksi merasa ada yang janggal. Karena laptop dan printer merupakan barang langka di barak karyawan. Lalu mereka masuk dan mendapati tersangka sedang memprint uang rupiah pecahan Rp50 ribu.

“Sudah ada  yang sudah terprint (tercetak) dan belum dipotong,” ucapnya.

Saat itu juga saksi menghubungi Polsek Sebangau Kuala. Tersangka saat itu dibawa ke kantor polisi dan diproses sesuai tindak pidananya.

“Berdasar hasil penyidikan dan barang bukti terhadap tersangka, lalu dibuatkan laporan polisi pada 15 Oktober 2021,” beber dia.

Barang bukti yang diamankan berupa 31 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan jumlah Rp1.550.000. Lima lembar kertas HVS yang sudah tercetak uang palsu namun belum dipotong, uang asli empat lembar Rp50 ribu dan satu lembar Rp100 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun paling lama dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Terhimpit biaya hingga melanggar hukum membuat tersangka kini harus bersiap dihadirkan di meja hijau nantinya. (art)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button