Puruk Cahu

Bisnis SIM Palsu Berakhir Dijeruji Besi

PURUK CAHU, Kalteng.co – Berbekal pengalaman selama lima tahun bekerja di percetakan, pelaku IA (28) berhasil melakukan bisnis SIM palsu sejak tahun 2021 hingga Januari 2022.

Selain itu, atas kemahirannya menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak delapan buah SIM yang diduga palsu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke Studio foto pelaku untuk dijadikan persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Namun, praktik terlarang tersebut terhenti, setelah polisi melakukan penggeledahan di Kios Studio Foto I’IP sekaligus menjadi tempat tinggalnya, di Jalan Akhmad Yani samping gudang bulog Kota Puruk Cahu.

Penangkapan berawal, pada bulan Januari pihak Satreskrim Polres Murung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SIM di kios Studio I’IP.

Selanjutnya kepolisian dari unit Reskrim melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan ditemukan adanya SIM yang diduga palsu yang belum diambil oleh pemohon yang juga menjadi saksi atas kasus tersebut.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Deni Langie, Jumat (5/02) mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui pelaku memasang biaya penerbitan satu buah SIM dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp.500 ribu dan pelaku mengakui telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1,75 juta.

Adapun SIM yang dipalsukan merupakan SIM asli yang kemudian pelaku edit menggunakan Aplikasi di Laptop sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda kemudian dicetak dan dilaminating.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button